Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perkawinan dan Perceraian PNS

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorng wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan.

Perkawinan dan Perceraian PNS
Perkawinan dan Perceraian PNS

Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri SIpil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap Pegawai negeri Sipil dalam melaksnakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah keluarga.

Pegawai Negeri SIpil yang telah melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarki, selambat-lambtnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri SIpil. (download)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri SIpil. (download)
  3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri SIpil. (download)
  4. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri SIpil. (download)
  5. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.252-2535/99 Tanggal 22 Agustus 2011 perihal Hukuman Disiplin Bagi PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. (download)

PENJELASAN


Pegawai Negeri SIpil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat (Bupati bagi PNSD Kabupaten).

Pegawai Negeris SIpil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai tersebut di bawah ini:

 A. Salah satu pihak berbuat zinah yang dibuktikan dengan:
  1. Keputusan Pengadilan;
  2. surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  3. Perzinahan itu diketahui oleh satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan. Dalam hal demikian, maka pihak yang mengetahui secara tertangkap tangan itu membuat laporan yang menguraikan hal ikhwal perzinahan itu.

B. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau enjudi yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan:
  1. surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu. yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  2. Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
C. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain atau tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemaunnnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib, serendah-rendahnya Camat.
D. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
E. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah.
F. Antara suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Kelurahan / Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib, serendah-rendahnya Camat.


Setiap atasan yang menerima surat permintaan ijin perceraian harus berusaha merukunkan kembali suami-istri. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan ijin permintaan perceraian itu kepada Pejabat (Bupati untuk PNSD Kabupaten) disertai pertimbangan tertulis yang mengemukakan keadaan objektif suami-istri tersebut dan memuat saran-saran sebagai pertimbangan bagi pejabat dalam mengambil keputusan.


Setiap atasan yang menerima sutat permintaan ijin perceraian harus wajib menyampaikan kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan melalui saluran hirarki, terhitung mulai tanggal ia menerima surat izin permintaan perceraian itu.

Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat izin permintaan perceraian itu.

Sebelum mengambil keputusan pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami istri itu dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama atau sendiri sendiri untuk diberikan nasehat. Apabila tempat suami-sitri yang bersangkutan berjauhan dengan tempat keududukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merunkunkan kembali suami istri itu. Apabla dipandang perlu, Pejabat dapat minta keterangan dari pihak lain, yang dipandang mengetahui keadaan suami sitri yang bersangkutan,

Apabila usaha merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan ijin perceraian itu. Keputusan Pejabat dapat berupa Keputusan Penolakan Pemberian Ijin Perceraian, atau Keputusan Pemberian ijin Perceraian.

Penolakan atau pemberian ijin perceraian dilakukan dengan Surat Keputusan pejabat.

PNS pria yang akan beristri lebi lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

PNS dilarang hidup bersama dengan dengan wanita yang bukan istrinya, atau pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 10 tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah hukuman disiplin tingkat berat dalam PP 53 Tahun 2010, kecuali PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuam disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.



Pembagian Gaji setelah Perceraian PNS


Jika PNS pri penggugat cerai, maka pembagian sbb:

pembagian gaji pns yang cerai


Jika Istri penggugat maka;

pembagian gaji pns yang cerai

Oke, sementara itu dulu, lain waktu kita tambahkan.


Related Posts