Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Mendapatkan Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja


Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia, memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
Cara Mendapatkan Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Cara Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

Sebagai informasi, berikut penjabaran kedua Undang-undang tersebut :

1. UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum

Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

2. UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

UU ini menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Prosedur cara mendapatkan santunan Jasa Raharja


Cara klaim santunan Jasa Raharja
Untuk mengklaim santunan dari Jasa Raharja bago korban kecelakaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Laporan Polisi (Plus STNK dan SIM bagi pemilik yang jadi korban kecelakaan)
2. KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
3. Kuaitansi Asli biaya perawatan di Rumah Sakit
4. Surat Keterangan Ahli Waris + Surat Keterangan Kematian

Bagaimana cara mendapatkannya? Sesuai keterangan dari situs Jasa Raharja (lihat gambar paling atas), kita cukup melaporkan ke kantor kepolisian terdekat jika telah terjadi kecelakaan (jika belum masuk laporan ke polisi), kemudian pihak kepolisian yang akan bersinergi/berhubungan langsung dengan pihak Jasa Raharja. Atau bisa menghubungi call center 1500020 atau SMS center 0812 10 500 500


Semoga Bermanfaat.

Related Posts