Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Besar Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Setiap warga Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, baik rode dua, roda empat maupun roda 10 hehehe, sebenarnya sudah memiliki asuransi kecelakaan. Silakan cek STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Selain itu ada Syaratnya, yakni dengan memperpanjang STNK / membuat STNK baru. Ya, Silakan dicermati dengan teliti pada kartu STNK Anda tersebut ada biaya SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan premi wajib bagi setiap pemilik kendaraan.

Biaya Asuransi SWDKLLJ
Besaran biaya SWDKLLJ adalah sebesar Rp 35.000/tahun. Jadi setiap perpanjangan STNK maupun pembuatan STNK baru wajib bayar SWDKLLJ ini. Seandainya jika terjadi kecelakaan, kemudian luka-luka, cacat atau meninggal maka kita (pemilik STNK dan nama sesuai di STNK) bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Nah, berapakah besaran santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero)? Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 dan 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Berikut ini rinciannya.

1. Untuk korban luka-luka, menurut UU no 33 dan UU no 34, maksimal akan mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yang menderita luka-luka akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta.

2. Untuk korban cacat tetap, menurut UU no 33 dan UU no 34, maksimal akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yang menderita cacat tetap akan mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
Besar Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

3. Untuk korban meninggal dunia, menurut UU no 33 dan UU no 34, maksimal akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.

4. Sedangkan untuk semua korban meninggal, akan mendapatkan santunan penguburan. Menurut UU no 33 dan UU no 34, korban meninggal dunia akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. Nominal santunan ini juga berlaku bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara.

Lihat juga Prosedur dan cara mendapatkan Santunan Jasa Raharja


Update Info Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terdapat perubahan signifikan mengenai besaran santunan Jasa Raharja yakni;

 Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan. Besaran santunan tersebut ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

** bersambung **

Related Posts