Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Presiden Jokowi: Maksimal Rabu ini Sudah Terima THR dan Gaji 13


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, sebelum menghadiri buka puasa bersama keluarga besar TNI, dirinya menelepon dulu ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk menanyakan, apakah gaji ke-13 dan ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit atau belum?

“Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah ditransfer, ada yang sudah sampai, ada yang belum sampai, maksimal nanti hari Rabu pasti sudah diterima, insha Allah hari Rabu,” kata Presiden Jokowi di hadapan ribuan prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mabes TNI, yang memenuhi Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (27/6) petang.

Ihwal teleponnya kepada Menteri Keuangan itu, menurut Presiden Jokowi, ia hanya ingin memastikan. “Pasti saya kalau ketemu prajurit pasti ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan ada gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri,” ujarnya.
Presiden Jokowi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.

Related Posts