Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Syarat Mendapat Fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat

  Undang Undang Tabungan perumahan Rakyat (UU Tapera) dibuat dengan tujuan menyejahterakan rakyat di bidang perumahan. Pemanfaatannya pun terbagi menjadi tiga kategori besar seperti yang tercantum dalam UU Tapera.

Pasal 24 ayat (1) UU Tapera menyebutkan, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun penjelasan pembiayaan perumahan dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (1).

"Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah," bunyi Pasal 25 ayat (1) UU tersebut.

Kemudian ketentuan pembiayaan perumahan diatur dalam Pasal 25 ayat (2), yakni merupakan rumah pertama, hanya diberikan satu kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Selain ketentuan, UU Tapera juga mengatur persyaratan bagi peserta Tapera untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Syarat Mendapat Fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat

"Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama" tulis Pasal 27 ayat (1) UU Tapera.

Setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan tersebut perserta Tapera tak serta merta langsung mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan. Tahapan berikutnya adalah penilaian kelayakan peserta Tapera oleh bank atau perusahaan pembiayaan.

Pasal 28 ayat (2) kemudian mengatur urutan prioritas berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Lamanya kepesertaan adalah minimal 12 bulan, sedangkan tingkat kelancaran membayar simpanan dapat dilihat dari rekam jejaknya oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

"Untuk tingkat kemendesakan nanti akan dibuat peraturannya, jadi urutannya misalnya begini, ada dua orang yang mengajukan pembiayaan perumahan, satu baru setahun dan satu lagi sudah lima tahun maka yang diutamakan adalah yang lima tahun," Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Lebih lanjut Maurin menjelaskan jika lama kepesertaan sama maka akan dilihat banyaknya tanggungan keluarga yang dimiliki. Misalnya keluarga yang memiliki anak akan didahulukan daripada keluarga tanpa anak.

Jika hal itu masih sama, maka akan dilihat dari waktu menjadi daftar tunggu (waiting list). Semakin lama masuk waiting list maka semakin berpeluang dipilih untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. kompas.com

Related Posts