Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Seragam PNS terbaru, Mana yang benar?

Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru. Yang mengebutkan bahwa di hari Kamis diwajibkan memakai pakaian hitam-hitam. Yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 yang berbunyi "Ketiga, khusus pada hari Kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam." Jika kita cermati kembali surat edaran tersebut sangat jelas menyebutkan bahwa aturan dalam edaran terasebut berlaku hanya untuk PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Beritanya bisa di cek di sini

Jadi bagi PNS instansi lain dan PNS daerah tetap mengacu pada aturan terdahulu. Silakan disimak aturan seragam PNS pada tulisan terbaru. Aturan Seragam PNS berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020

Banyak informasi berseliweran di dunia maya, terkait informasi pergantian seragam PNS terbaru. Sebagian pada bingung, aturan mana yang dipakai. Apakah yang lama atau yang baru, apakah aturan dari Pemda sendiri atau dari pusat.

Blog info PNS kali ini akan sedikit mengulas masalah aturan seragam PNS baru ini.

Pada tahun 2015 lalu Kemendagri telah mengeluarkan aturan mengenai seragam baru PNS yakni Permendagri nomor 68 tahun 2015 yang saat itu setiap Senin memakai seragam Linmas (warna hijau), Selasa dan Rabu memakai Waskat (PDH warna khaki) hari Kamis memakai baju putih bawahan warna hitam/gelap, sedangkan Jum'at memakai pakaian khas daerah seperti batik.

aturan mengenai seragam pns terbaru
seragam pns terbaru

Namun kemudian terbit lagi permendagri no 6 tahun 2016  tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
seragam pns terbaru
aturan seragam pns terbaru 2016

Dalam pasal 12A disebutkan

(1)    Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a.    Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b.    Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c.    Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
(2)    Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
(3)    Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4)    PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.

Jadi untuk pakaian Linmas (warna hijau) tidak lagi dipakai di hari Senin, Dipakai hanya pada acara khusus ( lihat ayat 2).

Bagaimana dengan seragam PNS guru? Guru merupakan pegawai dinas Pendidikan kabupaten/kota yang artinya ada di bawah naungan pemerintah daerah, walaupun segala urusan kepegawaian seperti tunjangan di bawah Kemdikbud, namun secara kedinasan masih diatur oleh Pemda. Otomatis ya harus mengikuti Permendagri yang disebutkan di atas. Memang ada aturan PNS di lingkungan Kemdikbud memakai seragam khusus, namun itu hanya untuk lingkup Kemdikbud.

Namun di beberapa daerah ternyata masih banyak Pemda yang ketinggalan informasi dengan masih memakai Permendagri 68 2015. Jadinya masih banyak di hari Senin yang memakai Linmas. Pemda pun jika menggunakan aturan sendiri seharusnya berpegang pada aturan lebih tinggi, dalam hal kasus seragam pns ini tentunya dipatok berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2016.

Related Posts