Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

RPP Manajemen PNS

RPP Manajemen PNS telah selesai dirumuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. RPP Manajemen PNS ini mengatur tentang pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Update, RPP Manajemen telah disahkan menjadi PP manajemen PNS yakni PP nomor 11 tahun 2017

rpp manajemen pns
 
Dalam RPP Manajemen PNS meliputi:
a.    penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b.    pengadaan;
c.    pangkat dan Jabatan;
d.    pengembangan karier;
e.    pola karier;
f.    promosi;
g.    mutasi;
h.    penilaian kinerja;
i.    penggajian dan tunjangan;
j.    penghargaan;
k.    disiplin;
l.    pemberhentian;
m.    jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n.    perlindungan.

RPP Manajemen PNS selesai dirumuskan pada akhir bulan Februari 2015 dan dikirimkan ke Kemenkumham pada Maret 2015 dan selesai harmonisasi pada tanggal 7 September 2015. Selanjutnya RPP sudah dikirimkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara pada tanggal 27 Oktober 2015. Jeda waktu agak lama, karena harus ada pengecekan ulang di redaksi dan layout.
Pada rentang waktu 27 Oktober 2015 sampai dengan 30 November 2015 dilakukan koordinasi pada Menteri terkait yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan manajemen PNS seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenhan dll. RPP Manajemen PNS berisi 20 BAB, 365 PASAL

Klik di tautan ini untuk RPP manajemen PNS lengkap format pdf word

Related Posts