Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

RPP Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS

RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji dan tunjangan PNS kedepannya. RPP ini sudah masuk dalam pembahasan dan rencananya akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2018 atau 1 Januari 2019.

RPP ini yang jika nanti menjadi Peraturan Pemerintah merupakan penjabaran dari UU ASN yang khusus mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Nah sebelum tahu lebih dalam mengenai RPP ini kita lihat dulu beberapa pengertian dalam RPP ini

Gaji adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja

Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerah atau wilayah penugasan masing-masing PNS

Fasilitas adalah sarana dan/atau prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan PNS
gaji tunjangan PNS peraturan pemerintah
penghasilan gaji tunjangan pns PP terbaru

Saat ini untuk penggajian PNS masih memakai UU 43 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 yang berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan lainnya. Jika PP tentang Gaji dan tunjangan PNS terbaru ini berlaku efektif maka penghasilan berubah menjadi Gaji, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan kemahalan.

Pemberian Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan memperhatikan:
a.    beban kerja;
b.    tanggung jawab;
c.    risiko pekerjaan;
d.    capaian kinerja; dan
e.    daerah penugasan.

Bagaimana dengan nasib tunjangan profesi guru?

Membaca pada Ketentuan penutup BAB XI Pasal 35b, maka tunjangan profesi guru dan dosen dihapus. Begitu pula penghasilan PNS lain yang bersumber dari APBD



tunjangan pns daerah dihapus

Bagaimana nasib tunjangan insentif daerah, uang makan/lauk pauk PNS?

Berdasarkan PP gaji dan tunjangan PNS ini disebutkan pula mengenai penghasilan PNS yang dilarang. Disebutkan dalam pasal BAB IX pasal 32 ayat 1 dan 2

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini,  PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional
2. Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
larangan dalam pp gaji tunjangan pns terbaru


Bagaimana Sistem penggajian PNS di PP terbaru nanti?

Seperti disebutkan diatas, PNS hanya akan mendapatkan Gaji, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.Yang diatur nantinya berdasarkan indeks tertentu

Tabel Indeks penghasilan PNS berdasar PP gaji dan tunjangan PNS
Tabel Indeks penghasilan PNS berdasar PP gaji dan tunjangan PNS

Sistem penggajian yang baru berdasarkan pada sistem pangkat dan jabatan, dimana ada 3 (tiga) golongan jabatan yaitu Jabatan Administrasi mulai dari Pangkat JA-1 hingga JA-15, Jabatan Fungsional mulai dari Pangkat JF-1 hingga JF-15, dan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari Pangkat JPT-I hingga JPT-VI.  Mengenai jabatan PNS dimuat dalam RPP Manajemen PNS

pangkat pns pns
Nah demikian pembahasan mengenai RPP Gaji dan Tunjangan PNS terbaru. Sayang pemerintah berlarut-larut dalam menyelesesaikan RPP Gaji dan Tunjangan PNS ini hingga saat ini belum ada kejelasan kapan RPP disahkan menjadi PP.

Related Posts