Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Rasionalisasi PNS, Sekda Diminta Audit Organisasi


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh Sekretaris Daerah di Indonesia untuk melakukan audit organisasi di instansi daerahnya masing-masing. Audit ini sebagai langkah awal kebijakan rasionalisasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai negeri Sipil (PNS), dan akan berujung pada pengurangan anggaran belanja pegawai.

Dalam waktu dekat, Kementerian PANRB akan mengeluarkan aturan teknis untuk memetakan SDM di daerah, baik dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan. "Dengan rasionalisasi pegawai ini jumlah pegawai diperkirakan akan berkurang sampai sekitar satu juta orang sampai tahun 2019," kata Yuddy dalam acara rapat koordinasi Sekda seluruh provinsi di Jakarta, Selasa (8/3).
yuddy

Dikatakan, tujuan rasionalisasi antara lain untuk menekan pegawai ditekan, membeikan ruang untuk merekrut SDM yang lebih berkualitas dan kompetitif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rasionalisasi juga harus diimbangi dengan teknologi. Misalnya penggunaan sistem IT yg akan membuat efektif dan efisien dalam tata kelola pemerintahan juga memangkas birokrasi yang tidak efisien.

Terkait dengan belanja pegawai, per Desember 2015, tercatat dari 244 kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50 persen. Dia mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah daerah dengan belanja pegawai hingga mencapai 70 persen dari APBD. Menurut Yuddy, daerah tersebut masuk dalam kategori tidak aman karena akan mengalami kesulitan dalam mendanai kebutuhan pembangunan. "Pasti untuk mengangkut sampah saja tidak mampu, pasti carut-marut kotanya," kata Yuddy.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, secara teknis pihaknya akan mengeluarkan aturan agar pemerintah daerah memetakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja SDM di masing-masing daerahnya. Pemetaan itu juga dilihat dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan. Pemetaan kompetensi, kualifikasi dan kinerja SDM daerahnya sebagai bahan untuk mengetahui kondisi dari masing-masing SDM.

Dalam penataan SDM ASN, ujar Setiawan, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, pertahankan dan mendorong SDM yang kompeten, qualified, dan berkinerja. Kedua, diklat/ mutasi/ redistribusi untuk SDM yang masih potensial dikembangkan, ketiga, penanganan SDM kuadran IV, misalnya dengan pensiun dini. “Namun hal ini sangat tergantung dari keuangan negara. Terakhir, rekrutmen SDM aparatur harus tepat sasaran sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah. Semua ini ada tahapan-tahapannya dan dilakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Dengan kebijakan rasionalisasi, pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33,8 persen menjadi 28 persen dari total APBN/APBD selama rentang waktu 2015-2019. Secara prinsip program rasionalisasi ini adalah juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan malah sebaliknya.

Setiawan membandingkan China yang telah berhasil menurunkan jumlah pegawai dalam tiga tahun, dari 1997 sampai 2000. Penurunan ini dimulai dengan penataan kelembagaan, yakni pengurangan  sekitar 30 persen lembaga di tingkat pusat dan 20 persen lembaga di tingkat provinsi. "Tiongkok berhasilnya mengurangi 47 persen jumlah pegawai negerinya, dari sekitar 8 juta menjadi 4 juta pada tahun 2000," imbuh Setiawan. (ns/HUMAS MENPANRB)

Related Posts