Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengajuan Klaim Jaminan Kematian PNS di PT Taspen

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian dan cacat karena kecelakaan kerja. Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2015, yakni Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yang dimaksud disini adalah kematian biasa yang bukan karena kecelakaan kerja.


Iuran program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS

Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada klaim peserta yang wafat.

Artinya persyaratannya sama dengan klaim jaminan hari tua PNS. Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS

Related Posts