Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mengancam Menpan RB lewat SMS, Guru Honorer K2 Dicokok Polisi

Pelajaran buat kita sebagai masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi. Pasalnya seorang guru tenaga honorer K2 telah dilaporkan Yuddy Crisnandi kepada polisi karena telah mengancam Menteri PAN RB dan keluarga.

Info yang didapat dari jpnn.com sekitar Desember 2015 hingga Februari 2016 ada orang yang mengirim SMS ke nomor pribadi menteri Yuddy. SMS tersebut dikirim berulang kali. Hingga terakhir bernada ancaman terhadap keluarga, sehingga dilaporkan oleh Sekretaris pribadi ke kepolisian.

Mashudi Honorer K2 ditangkap polisi menghina menpan

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya kemudian menelusuri si pengirim SMS tersebut, hingga ditemukanlah pengirim SMS tersebut. Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan.

Si pengirim SMS sendiri bernama Mashudi, seorang guru honor dari Brebes, Jawa Tengah. Ia dikenai pasal ITE 2008, kemudian dari perkembangan kasus tersebut penyidik menjeratnya dengan pasal Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.


Korwil FHK2I Jawa Tengah Sunarto, Mashudi mengaku khilaf atas SMS yang dikirimkan ke MenPAN-RB. Saat aksi demo nasional honorer K2 pada 10-12 Februari, Mashudi sangat kecewa karena tidak ada hasil yang ‎dibawa. Dia pun mencari nomor handphone Menteri Yuddy dan mengirimkan kata-kata yang berisi penghinaan.

Related Posts