Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Menghitung JKK JKM PNS

Pada bahasan terdahulu telah dibahas mengenai    Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Dimana JKK dan JKM tadi termuat dalam PP no 70 Tahun 2015. Kali ini akan kita bahas mengenai perhitungan iuran JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian). 

Dilansir dari detik.com besar iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji pokok dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30 demikian diungkapkan wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo.

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS sesuai PP 70 tahun 2015

 

JKK dan JKM  PNS ini tak jauh berbeda dengan  BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang membedakan terletak pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta. Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan tidak lagi dapat memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS.

Ruang lingkup kecelakaan kerja yang dijamin oleh JKK  mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.

Untuk biaya santunan JKM, ditetapkan sebesar Rp 15 juta, uang duka sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, dan biaya pemakaman Rp 7,5 juta

Biaya santuan JKK meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja kembali, santunan cacat  sebagian 70% dari 80 bulan gaji terakhir, cacat tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terakhir plus santunan berkala Rp 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa dari Rp 15 juta-45 juta sesuai tingkat pendidikan anak.

Related Posts