Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PNS dan PPPK


Pada post terdahulu telah dibahas mengenai peraturan pemerintah yang membahas permasalahan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian PNS/PPPK. Kali ini khusus kita share permasalahan atau cara klaim atau pengajuan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja PNS.

Perlu diketahui pula ruang lingkup kecelakaan kerja PNS yang dilindungi saat bekerja yang mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS pt taspen
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

Cara klaim / pengajuan manfaat JKK PNS;

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta /Ahli waris / Instansi wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3 x 24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi.
  2. Peserta/Ahli waris/Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3).

Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Surat dari Dokter (TASPEN-3).
c. Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut).
d. Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
e. Surat atau Berita Acara dari Pejabat yang berwajib.
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
h. Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas/klinik yang distempel rumah sakit / puskesmas/klinik dan kwitansi pengangkutan.


Perawatan oleh Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.
Perawatan diluar Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.
Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan.


Dalam kecelakaan bisa saja PNS yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengajukan klaim Jaminan Kematian PNS.

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian dan cacat karena kecelakaan kerja. Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2015, yakni Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yang dimaksud disini adalah kematian biasa yang bukan karena kecelakaan kerja.

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PNS PNS meninggal bukan karena kecelakaan kerja, memperoleh jaminan kematian antaranya santunan, uang duka, biaya pemakaman, dan beasiswa utk anaknya.

Iuran program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS


Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada klaim peserta yang wafat.

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
11 syarat diatas jika yang diurus adalah THT saja. Jika bersamaan dengan pengurusan Asuransi Kematian PNS, maka persyaratan berkasnya adalah:

Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi  Kematian (ASKEM), apabila Peserta meninggal dunia pada saat masih aktif.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yang di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, jika anak yang mengajukan.
Catatan :
 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM.

Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
c. Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.

Silakan ke kantor PT taspen di wilayah masing-masing untuk pengurusan hak dana pensiun  PT taspen ini.


Info selengkapnya Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS

Klik Penyakit Akibat Kerja Perpres No 7 tahun 2019

Related Posts