Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aplikasi Lapor sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)


Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meluncurkan sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan Ketua ORI Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan pada Senin, 14 Maret 2016.

Kerja sama ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam Nawa Cita, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”, ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
lapor
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, kolaborasi KSP, Kemenpan-RB, dan ORI ini sesuai dengan asas efisiensi dalam penerapan e-government. “Kami tidak membangun sesuatu yang baru, tetapi menyempurnakan aplikasi LAPOR! yang telah dibangun KSP sebagai sistem pengaduan yang terintegrasi secara nasional”, terang Yuddy. Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan memberikan mandat kepada Kemenpan-RB untuk membangun SP4N karena selama ini saluran pengaduan milik pemerintah masih bersifat sektoral dan belum terkoneksi satu dengan lainnya. Hal ini menghambat masyarakat dalam pelaporan dan menyulitkan pemerintah dalam pengelolaan.

Dalam kesempatan ini, KSP dan Kemenpan-RB juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, dan Twitter @LAPOR1708, dan Facebook. Didesain dengan konsep no wrong door policy, aspirasi dan pengaduan akan dikelola secara cepat dan tepat karena aplikasi LAPOR! telah terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, dan 130 Perwakilan RI di luar negeri. LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan. “Karena masyarakat dapat memantau prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yang tersedia”, imbuh Teten.

Untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang responsif, KSP dan Kemenpan-RB juga sepakat menggandeng ORI selaku lembaga pengawas pelayanan publik. “Aplikasi LAPOR! akan diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) milik ORI”, ujar Ketua ORI Amzulian Rifai. “Laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan kepada ORI, dan kami akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan. ORI dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, “sehingga pelibatan ORI diharapkan dapat mendorong efektivitas sarana pengaduan ini”.

Senada dengan Amzulian, Yuddy menegaskan aplikasi LAPOR! akan semakin efektif dengan kolaborasi tiga pihak ini. “Pemerintah bergerak bersama untuk menghadirkan negara dan mewujudkan Nawa Cita”, terang Yuddy. “Karena peran publik amat penting untuk mendukung program pembangunan”, tambah Amzulian menimpali.

Implementasi SP4N terdiri dari dua komponen utama, yaitu pengelolaan oleh Kemenpan-RB dan pengawasan oleh ORI. Kerja sama tripartit ini akan menyempurnakan konsep sistem pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah. “Selanjutnya, aplikasi LAPOR! akan dikelola oleh Kemenpan-RB dengan dukungan KSP. KSP sebagai lembaga kepresidenan akan berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yang efektif”, tambah Teten. “KSP tetap akan memanfaatkan data aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk mendengarkan suara rakyat dan menjalankan tugas dan fungsi pengendalian program prioritas”, ujar Teten menambahkan.

Penandatanganan NKB ini menjadi tonggak kerja sama yang lebih intensif antara KSP, Kemenpan-RB, dan ORI. “Seluruh instansi pemerintah”, imbuh Teten, “diminta menjaga ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan jawaban yang responsif sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Menurut Teten, kinerja pengelolaan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Jokowi. “Ini adalah wadah gotong-royong antara pemerintah dan masyarakat untuk terus membenahi bangsa dan negara,” pungkas Amzulian.

Dengan penandatanganan ini, pemerintah resmi meluncurkan LAPOR! sebagai portal aspirasi dan pengaduan nasional untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Related Posts