Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tambahan Bantuan Uang Muka Bapetarum

Berbeda dengan Bantuan Uang Muka yang tidak wajib dikembalikan, Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) adalah bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah.


 Persyaratan Pengajuan
      PNS aktif dan belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
      PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
      PNS yang belum memiliki rumah.
      PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006.
      Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Ketentuan Umum

      Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
      Fotocopy (lampirkan salah satu)
  • Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit)
  • Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit)
  • Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara (dilegalisir penerbit)
      Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
      Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.

Plafond pinjaman TBUM

      Rumah Tapak Rp 20 Juta Suku Bunga Pengembalian:
    Golongan:
    I     3,25%
    II     6%
    III     6%
    IV     7%
      Rumah Susun Rp 30 Juta Suku Bunga Pengembalian:
    Golongan:
    I     3,25%
    II     6%
    III     6%
    IV     7%

Related Posts