Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Satgas / Kontak Bantuan PUPNS


Banyak kendala yang dihadapi PNS saat pengisian PUPNS. Sosialisasi di tingkat daerah dan lembaga juga sangat minim. Salah satu yang digunakan PNS untuk bertanya adalah di media sosial seperti Facebook. Namun terkadang pula informasi berseliweran tidak jelas asal atau sumbernya.
Satgas / Kontak Bantuan PUPNS
Berikut ini kontak resmi yang dapat dihubungi atau dikenal pula dengan istilah Satgas PUPNS

1. Akun twitter https://twitter.com/satgaspupns

2. EMAIL CENTER PUPNS 2015: satgaspupns2015@gmail.com

3.Alamat WEB https://epupns.bkn.go.id/helpdesk

Berikut permasalahan dan Instansi yang menanganinya

BKN PUSAT

Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi pusat)
2.Referensi Pendidikan Tidak ada
3.Referensi Jabatan Fungsional Umum Tidak ada
4.Referensi Jabatan Fungsional Tertentu Tidak ada
5.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir (Dalam Negeri dan Luar Negeri) Tidak ada
6.Referensi Bidang Spesialis Tidak ada
7.Referensi Mata Pelajaran Tidak ada
8.Referensi Diklat Fungsional Tidak ada
9.Beda Nama saat pendaftaan (instansi pusat)
10.PNS Tidak Ditemukan (Tidak Ada Dalam Database SAPK BKN)
11.Status PNS Diberhentikan
12.Status PNS Sudah Pensiun (instansi pusat)
13.Referensi Nama Universitas Tidak Ada
14.NIP PNS sudah terdaftarkan oleh 'oknum' lain
15.Error pada aplikasi PUPNS

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Pusat melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.


BKN Kantor Regional
Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi daerah)
2.Beda Nama saat pendaftaan (instansi daerah)
3.Status PNS Sudah Pensiun (instansi daerah)

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Kantor Regional melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Instansi/BKD

Bantuan Permasalahan :
1.Referensi Unit Organisasi Tidak ada
2.Referensi Nama Sekolah Tidak ada
3.Referensi Nama Unit Kesehatan Tidak ada
4.Turun Status (Dari Verifikator Level 1)
5.Verifikasi Nomor Registrasi (PNS belum diverifikasi lebih dari 3 hari)
6. Penambahan Verifikator Level 1

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh Instansi/BKD ybs melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Related Posts