Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS

Dikutip dari Admin BKD PUPNS Kab. Cianjur, kami mendapatkan info mengenai pengisian jenis KP atau Kenaikan Pangkat pada PUPNS yang benar. Pengisian Jenis Kenaikan Pangkat ini kita temukan di Data Riwayat > Golongan


Nah berikut cara pengisian / pemilihan jenis Kenaikan Pangkat/JENIS KP :

1. Golongan dari Pengadaan CPNS/PNS :
Pangkat golongan pertama kali dari SK CPNS 80%, SK PNS (100)-nya tidak dimasukan.
Jadi jika kita memasukkan SK Pangkat CPNS, maka pilihannya adalah

Golongan dari Pengadaan CPNS/PNS berlaku bagi semua PNS


2. REGULER :
Periode naik pangkat golongannya 4 tahun sekali
Biasanya  bagi PNS staff/pelaksana  sekarang sebutannya JFU (Jabatan. Fungsional Umum)
Meliputi PNS : Operator, Pengadministrasi, Bendahara, Pengemudi, Penjaga Sekolah, dll.
Untuk Guru/dokter/perawat ada pada pilihan ke 3 dibawah.

3. Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu) :
Periode naik pangkatnya 2-3 TAHUN SEKALI.
NAIK PANGKAT GOLONGANNYA NYA TERGANTUNG ANGKA KREDIT.
Meliputi : Guru, Pengawas, Penilik, Dosen, Perawat, Bidan, Dokter, Auditor dll


4. Pilihan (Penyesuaian Ijazah) :
Naik pangkat golongannya loncat karena YBS mempunyai ijazah satu tingkat lebih tinggi dari ijazah sebelumnya. Misalnya ketika diangkat CPNS, CPNS Guru yang bersangkutan berijazah Diploma II PGSD (D2 PGSD) dengan pangkat IIb,  lalu guru tersebut kuliah Strata 1 PGSD dan melakukan penyesuaian Ijazah dan naik pangkat ke IIIa.


Contoh di gambar pengisian riwayat golongan yang sudah benar. klik untuk perbesar gambar
Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS
Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS

Informasi tambahan
Siapapun yang sedang melakukan pendataan PUPNS, bila dalam riwayat Pangkat sudah ter-update Kepangkatan TMT 01-10-2015, walau belum diterima SK-nya. JANGAN DI HAPUS !!!


Related Posts